Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia

3 hours ago 11

loading...

Penerapan aturan pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia merupakan wujud nyara komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus melindungi masyarakat. FOTO/IST

JAKARTA - Penerapan aturan pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya terkait perdagangan dan sertifikasi. Lebih dari itu, aturan itu merupakan wujud nyara komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus melindungi masyarakat.

"Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa," kata Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Nova, hal itu sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam menjalankan pembangunan nasional. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo juga menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Nova menilai kebijakan pemastian produk halal juga dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pasar produk halal dunia, tetapi berkembang sebagai pusat industri halal global.

Read Entire Article
Prestasi | | | |