loading...
Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan saat demo berujung ricuh pada 27 Agustus 2026. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin, Bambang Setiawan saat demo perampasan aset yang berujung ricuh. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga: Polisi Tunjukkan Sketsa Wajah 2 Pelaku Pengeroyokan Bambang hingga Tewas, Ini Ciri-cirinya
Iman Imanuddin menambahkan, dugaan pengeroyokan terhadap pedagang cermin itu dilakukan orang tak dikenal pada 27 Agustus 2026 malam di Pejompongan. Polisi lalu memeriksa 16 saksi, menyita DVR CCTV, 6 kayu, dan 8 batu, flashdisk berisi video yang tersebar di media sosial.

















































