Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset

3 hours ago 4

loading...

Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Foto/Istimewa

JAKARTA - Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Menurut Henry, RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

"Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR," ujar Prof Henry Indraguna melaluiketerangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.

Baca juga: Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Read Entire Article
Prestasi | | | |