loading...
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten Yudi Pramono Revisi regulasi terkait ketenaganukliran semakin mendesak. Foto/istimewa.
TANGERANG - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menyebut revisi regulasi terkait ketenaganukliran semakin mendesak. Hal itu seiring berkembangnya pola ancaman dan kebutuhan pengawasan keamanan bahan radioaktif .
Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN) Bapeten Yudi Pramono menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tidak lagi sepenuhnya mengakomodasi situasi dan tantangan saat ini. Terutama terkait aspek pencegahan penyalahgunaan dalam konteks keamanan nasional.
“Ancaman penyalahgunaan bahan radioaktif terus berkembang. Diperlukan aturan yang lebih tegas dan adaptif agar pengawasan, pencegahan, dan penindakan dapat berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Di lapangan, Bapeten terus memperkuat kemampuan deteksi, identifikasi, penanggulangan, hingga dekontaminasi. Pada penanganan dugaan cemaran radioaktif di kawasan industri Cikande, tim teknis menerapkan prosedur pengamanan berlapis.
















































