Batal Banding, KPK Tegaskan Proses Hukum terhadap Hasto Dihentikan

1 month ago 18

loading...

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghentikan semua proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara.

"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu (2/8/2025).

"Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," sambungnya.

Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Pulang ke Rumah usai Bebas dari Rutan KPK

Read Entire Article
Prestasi | | | |