loading...
Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Hal itu disampaikan dalam sidang MKD DPR, Senin (3/11/2025). Foto: Ist
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Pandangan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/11/2025) bertajuk Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.
Dia menyoroti dinamika yang terjadi pascademo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu. Salah satu poin yang disampaikan Satya yakni pernyataan Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Baca juga: Usulan MKD Berhentikan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tak Tepat
“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak bisa dibubarkan presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ungkap Satya.
Meski media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik. “Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” ujarnya.
















































