loading...
Dit Tipiter Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Utara. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dua lokasi di Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai pada Senin, 17 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi M. Irhamni mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Utara. Adalah, sebuah rumah dan kantor di Tanjung Priok.
"Kami telah melakukan kegiatan pengembangan atas terungkapnya penyelundupan emas ke Dubai," kata Irhamni, Selasa (18/8/2026).
Lokasi pertama, diduga kuat merupakan tempat tinggal warga negara India yang sebelumnya ditangkap. Sementara untuk kantor di ruko empat lantai itu diduga menjadi tempat warga negara India yang tergabung dalam jaringan itu untuk melakukan transaksi emas.
Baca juga: 2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339864/original/075800400_1788431827-IMG_4442.jpeg)





























