loading...
Pemakaman Affan Kurniawan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) terhadap Aipda MR, personel Brimob yang menjadi penumpang di kendaraan rantis (rantis) saat peristiwa dugaan pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan . Sidang etik tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Aipda MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Cosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan
Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi: