loading...
Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Belakangan ini muncul isu berbagai organisasi advokat. Namun, tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat .
Tidak sedikit badan hukum perkumpulan yang muncul dengan menggunakan singkatan nama yang serupa. Misalnya Peradi. Ini untuk mengecoh calon advokat dan masyarakat pada umumnya agar menyangka bahwa perkumpulan yang mereka buat adalah organisasi advokat yang diakui.
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme
Selain itu ada pula badan hukum perkumpulan dengan singkatan PAI yang mengaku-ngaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal organisasi advokat pertama dengan singkatan PAI memiliki kepanjangan Persatuan Advokat Indonesia yang telah secara resmi mengubah singkatannya menjadi Peradin.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan meniru penamaan serta lambang badan hukum milik orang lain berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya.












































