loading...
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid mengecam keras aksi teror berupa dugaan pembakaran terhadap rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Foto/Ist
JAKARTA - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras aksi teror berupa dugaan 'pembakaran' terhadap rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Saat ini hakim Khamozaro Waruwu menjadi ketua majelis hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid menyatakan, aksi teror ini tentu sangat disayangkan. Selain karena tindakan teror adalah bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, tengah gencar menyampaikan tekad kuat untuk memberantas korupsi.
Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
Dia menegaskan bahwa peristiwa teror terhadap hakim ini tidak boleh ditoleransi. "Kejadian ini harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim, sehingga para hakim dapat bekerja secara independen dan profesional," kata Tahir Musa Luthfi Yazid dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Solidaritas dari masyarakat ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya.
"Peristiwa teror di atas juga harus menjadi vitamin penyemangat bagi para hakim, terutama hakim Tipikor di seluruh Indonesia dalam menegakan hukum dan keadilan. Dengan begitu, para koruptor akan ciut karenanya," tegas dia.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)


































