loading...
TikTok tersandung masalah di Eropa dan kini di Indonesia. Foto: ist
JAKARTA - Raksasa media sosial TikTok kembali tersandung masalah hukum. Setelah diganjar denda fantastis di Eropa karena masalah privasi data, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia yang menjatuhkan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, TikTok dihukum membayar denda sebesar Rp15 miliar karena dinilai lalai dalam melaporkan akuisisi raksasa e-commerce Tokopedia.
Meski nominalnya jauh berbeda, dua kasus di dua benua ini melukiskan gambaran yang sama: era bulan madu bagi para raksasa teknologi global tampaknya telah usai, digantikan oleh pengawasan ketat dari regulator yang tak lagi segan menjatuhkan palu sanksi.
Lalai Administrasi Berujung Denda Miliaran di Indonesia
Kasus di Indonesia berpusat pada kelalaian administratif pasca-akuisisi 75,01% saham PT Tokopedia. Transaksi yang efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024 ini seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.
Namun, TikTok baru melaporkannya dengan benar jauh setelah tenggat waktu, mengakibatkan keterlambatan selama 88 hari kerja.