loading...
DJP menargetkan sebanyak 14 juta wajib pajak akan melaporkan SPT tahun depan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan sebanyak 14 juta wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada tahun pajak 2025 dan akan dilaporkan pada 2026. Target ini mencakup sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Siahaan menjelaskan bahwa dari total target tersebut, 11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
“Untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025,” jelas Rosmauli dalam media briefing DJP, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, DJP Bakal Uji Bulan Ini
Hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru Coretax mencapai 2 juta untuk wajib pajak orang pribadi (sekitar 15 persen) dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.