loading...
Komisi VI DPR melakukan pembahasan RUU BUMN. Di antaranya terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi VI DPR tengah melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang tak boleh lagi merangkap jabatan sebagai komisaris.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menyampaikan bahwa soal rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.
Baca juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN
"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen (Wakil Menteri)," kata Andre dikutip Jumat (26/9/2025).
Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan pelat merah.
Di sisi lain, kata dia, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara Negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.

















































