loading...
Komisi II DPR buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memiliki keterwakilan perempuan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi II DPR buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dalam putusannya bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan pihaknya menghormati putusan tersebut. Dia menilai putusan itu bersifat negative legislator.
Baca juga: Anggota DPR Ini Ungkap Alasan Perempuan Enggan Berpolitik
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," ujar Rifqi, Minggu (2/11/2025).
Menyelaraskan putusan MK tersebut, Rifqi memandang DPR sebagai pembuat Undang-Undang tentu harus melakukannya dengan merevisi UU berkaitan dengan hal tersebut.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424336/original/002212400_1764139673-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_13.45.51__1_.jpeg)








































