loading...
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi. Foto/Diktisaintek.
JAKARTA - Kemendiktisaintek menyatakan hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) masih terus berlangsung. Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah melakukan hal-hal berikut ini:
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
• Melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT
• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan


















































