loading...
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut fatwa haram sound horeg dikeluarkan lantaran karakternya yang mengganggu orang lain. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat buka suara perihal fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Larangan tersebut dikeluarkan lantaran sound horeg mengganggu orang lain.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram terkait sound horeg. "Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya," kata Cholil, Minggu (13/7/2025).
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu. "Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Resahkan dan Banyak Mudharatnya
Kiai Cholil menambahkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.