loading...
Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Terdakwa Tian Bahtiar membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2025) malam. Tim penasihat hukum mantan direktur pemberitaan Jak TV ini menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.
Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran. Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam UU Pers dan UU Penyiaran, bukan UU Tipikor. Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya UU ITE yang diterapkan, bukan UU Tipikor," kata penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.
Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.
"Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?" tanya kuasa hukum.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)




