Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

1 month ago 20

loading...

Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Foto/Ist

JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm --selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tb k-- melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Baca juga: Lagi, Saksi CMNP Tak Penuhi Syarat, Hotman Paris: Jelas Ini Menguntungkan MNC Asia Holding

Dalam siaran persnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Read Entire Article
Prestasi | | | |