loading...
Anggota DPR Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas di ruang publik tidak boleh melanggar hak privasi orang lain. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota DPR Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas di ruang publik tidak boleh melanggar hak privasi orang lain. Dalam konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), wajah dan identitas seseorang tetap merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.
"Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan kehormatan manusia. Privasi warga negara harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas digital, termasuk di ruang terbuka,” ujar Sarifah, Jumat (31/10/2025).
Sarifah mengakui fenomena fotografer di berbagai kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya saat ini marak. Mereka biasanya memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat yang sedang beraktivitas (candid), kemudian mengunggah hasilnya ke media sosial, menawarkan foto tersebut, atau melalui aplikasi tertentu yang berbasis Al.
Sehingga, hal tersebut memicu perdebatan di media sosial terutama soal etika serta dan penyebaran foto mereka tanpa izin. Sarifah mencontohkan di Jepang aturan perlindungan privasi telah diatur secara ketat. Pasal 13 Konstitusi Jepang, menjamin hak setiap individu atas kehormatan, kebahagiaan, dan privasi.
Baca juga: Ribuan Orang Padati CFD Sudirman-Thamrin, Polwan Jaga Jadi Incaran Spot Foto
Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak difoto tanpa izin, terutama jika foto tersebut dapat mengidentifikasi identitas pribadinya. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi menetapkan bahwa foto yang memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk informasi pribadi yang dilindungi.
“Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi,” katanya.














































