loading...
Aturan TKDN 40 persen memberi nafas bagi pabrikan China yang baru mulai merakit produknya di Indonesia. Foto: Geely Indonesia
BANDUNG - Di tengah sengitnya perang mobil listrik (EV) di Indonesia, pemerintah akhirnya memberikan kepastian melegakan bagi para pabrikan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan bahwa "karpet merah" insentif akan tetap digelar bagi mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hingga tahun 2026.
Kepastian ini bak oase di tengah gurun bagi para pemain baru dan lama yang sedang berlomba-lomba membangun basis produksi di Tanah Air.
Namun, di balik kabar baik ini, pertanyaan besar menggantung: apakah ini hanya jeda tenang sebelum badai peraturan yang lebih ketat menerjang?
Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, memberikan penegasan yang ditunggu-tunggu oleh industri.
Menurutnya, aturan main yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024 masih memberi ruang bagi para produsen untuk bernapas.