loading...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
JAKARTA - Sorotan terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana kembali mencuat menyusul polemik pemblokiran rekening "nganggur". Isu ini memicu perhatian publik terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat tinggi lembaga tersebut.
Ivan diketahui menerima gaji pokok sekitar Rp23 juta per bulan. Di luar itu, ia juga memperoleh tunjangan khusus yang signifikan, berkisar antara Rp38 juta hingga Rp47,5 juta per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan Ivan sebagai Kepala PPATK mencapai sekitar Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti rumah dinas. Aturan mengenai gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pejabat di lingkungan PPATK berhak atas tunjangan kinerja dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga dan pangan. Sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan memikul tanggung jawab yang kompleks.