loading...
Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas, pada hari ini Rabu (3/9/2025). Foto/Ist
JAKARTA - Propam Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga melindas driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, pada hari ini Rabu (3/9/2025). Sidang KKEP bakal dilaksanakan untuk terduga pelanggar berat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
"Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Polisi saat Demo Ricuh di Kawasan DPR
Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang, akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.