loading...
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.















































