loading...
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan tersangka Roy Suryo Cs. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo Cs oleh Kejaksaan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Artinya, berkas perkara ini sudah dikirim kembali pada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua, nanti akan kami sampaikan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana
Menurutnya, hingga kini berkas tersebut masih berada di Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas kelengkapannya. Nantinya, bakal disampaikan dari pihak Kejaksaan ke polisi apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21, ataukah masih harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Dia menambahkan, saat berkasnya dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Sebaliknya, saat belum lengkap, polisi bakal melengkapinya lagi sesuai petunjuk Jaksa. "Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurna dari perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo angkat bicara mengenai munculnya isu berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bakal segera rampung alias P21.


















































