loading...
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendorong Baleg DPR RI agar revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh tak melenceng dari Perjanjian atau MoU Helsinki. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mendorong Baleg DPR RI agar revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh tak melenceng dari Perjanjian atau MoU Helsinki. Permintaan itu dilayangkan saat dirinya diminta pandangan dalam forum RDPU bersama Baleg DPR RI untuk membahas RUU Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).
JK menekankan, tujuan akhir UU itu untuk rakyat Aceh . "Apabila UU Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan," ujar JK.
JK tak mempermasalahkan bila RUU itu menambah klausul di luar MoU Helsinki. Hanya saja, kata dia, spirit dari aturan baru itu harus sesuai dengan MoU Helsinki.
Baca Juga: JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
"Sesuai dengan zamannya, zamannya boleh. Tetapi tetap tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh Seperti itu," ucapnya.