loading...
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap oknum Satpol PP yang menjual barang kedaluwarsa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) A alias Bule bersama rekan-rekannya ditangkap lantaran menjual sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang diadakan sendiri di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.