Kasus Anak 7 Tahun Disiksa di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tetapkan Orang Tua Korban Jadi Tersangka

5 hours ago 5

loading...

Polisi telah menetapkan orang tua anak perempuan berumur 7 tahun, MK yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Polisi telah menetapkan orang tua anak perempuan berumur 7 tahun, MK yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai t ersangka penganiayaan. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Fakta Baru Bayi Tewas Dianiaya oleh Orang Tua di Tangsel

Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |