Kasus Korupsi Sritex, Duo Iwan Lukminto Jadi Tersangka Pencucian Uang

4 hours ago 6

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT. Sritex yang menyeret nama keduanya.

"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Mantan Direktur Utama PT. Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025. Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh.

"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," ucap Anang.

Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.

(rca)

Read Entire Article
Prestasi | | | |