Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

2 weeks ago 69

loading...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disebut mencapai Rp622 miliar. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. "Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Gus Yaqut.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya? Ini harus dibuktikan secara terang benderang," sambungnya.

Baca juga: Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

Read Entire Article
Prestasi | | | |