loading...
Kasus penculikan atau penyekapan modus jual-beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan ternyata melibatkan mantan prajurit TNI bernama Praka MRA. Foto/SindoNews TV
JAKARTA - Kasus penculikan atau penyekapan modus jual-beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan ternyata melibatkan mantan prajurit TNI bernama Praka MRA. Praka MRA merupakan desertir prajurit yang telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sejak 2024.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu, Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Tunggul menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Praka MRA sudah dilakukan. Namun sidang itu dilakukan tanpa kehadiran Praka MRA.
Baca juga: Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel Berawal dari Pura-pura Jual Mobil
"Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," ujar dia.
Dengan demikian, Tunggul menegaskan status MRA bukanlah merupakan prajurit aktif. Namun, terlibatnya MRA dalam perkara ini akan didalami oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.
Khusus kepada Praka MRA penanganan kasusnya juga akan dilakukan di Pengadilan Militer. "Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," tutur dia.