loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara telah mengantongi izin. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara telah mengantongi izin. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 26 Agustus 2025.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, hasil pengawasan menunjukan bangunan beton di lapangan terdiri dari dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter dengan pengembang PT. KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Ipunk, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Viral Tanggul Beton Sepanjang 3 Km di Pesisir Cilincing Bikin Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT. KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut.