loading...
KPK menjadwalkan pemanggilan empat ASN pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang sebagai saksi kasus dugaan korupsi, pada Senin (25/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang, Jawa Tengah. pada Senin (25/5/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Adapun, empat ASN yang dimaksud ialah, Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Selain empat ASN, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan dua saksi lain dari unsur swasta, yakni Ign Denny Narendra dan Dana.
Belum ada informasi perihal kehadiran enam saksi yang dimaksud. Budi pun belum mengungkapkan apa yang digali penyidik dari keterangan enam saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)
















