loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit (ANS) sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB, pada Kamis (7/8/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (ANS) pada Kamis (7/8/2025). Ahmadi dipanggil berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Ahmadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
Baca juga: OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian hingga pukul 11.11 WIB, Ahmadi disebut belum memenuhi panggilan ini. Budi belum memastikan apakah Ahmadi akan datang nantinya.
Adapun Budi juga belum merinci apa yang akan didalami dari saksi.