loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kasus perebutan lahan di Makassar yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun demikian, ada konflik lain antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar.
Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi diatas lahan yang dimiliki oleh JK. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Baca Juga: Lahan Jusuf Kalla di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Ia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat 2 masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.















































