loading...
Legalisasi umrah mandiri menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membawa banyak perubahan fundamental, salah satunya terkait penegasan terhadap umrah yang dapat dilaksanakan secara mandiri.
“Banyak sekali hal-hal yang mengalami revisi perubahan dan cukup fundamental. Salah satunya penegasan dilegalkannya umrah mandiri,” ujar Mustolih, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI
Dia menilai praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. “Umrah mandiri sebetulnya praktik yang sudah lama terjadi. Sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait kebijakan umrah,” katanya.
Kebijakan baru Arab Saudi sejalan dengan visi Arab Saudi 2030, di mana negara tersebut ingin memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi melalui kegiatan haji dan umrah. Sehingga, berbagai kemudahan diberikan seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, hingga visa wisata.













































