loading...
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Mantan Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti mengakui pernah mengumpulkan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk membiayai kebutuhan operasional kantor. Bahkan, uang itu juga diperuntukan sebagai gaji pegawai honorer.
Hal itu diungkapkan Fitriana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia mengaku, dana tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Karena memang dari anggaran DIPA-nya tidak mencukupi untuk pembelian blangko, Pak," ujar Fitriana.
Baca juga: Noel Anggap OTT Operasi Tipu-tipu, Jubir KPK Minta Fokus pada Jalannya Persidangan
















































