loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025. Foto/Diktisaintek.
BANDUNG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan atau super tax deduction telah menarik perhatian dunia industri.
“Kami menyediakan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian. Yang disebut super tax deduction dalam hal ini, kegiatan penelitian, pengembangan, dan juga di bidang sains ini,”kata Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025.
"Saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal yang estimasinya mencapai Rp1,46 triliun," lanjutnya.
Baca juga: KSTI 2025 Jadi Ajang Penyusunan Peta Jalan Riset dan Inovasi Teknologi Nasional
Mekanisme insentif ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat dari dana yang dikeluarkan untuk kegiatan riset dan pengembangan.
“Kalau ada wajib pajak perusahaan, saya harap di sini ada industri yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan. Kalau dia mengeluarkan Rp1 miliar, mereka bisa mendeduct tiga kali lipatnya untuk pengurangan pajak. Jadi kalau dia mengeluarkan Rp1 miliar, bisa mendeduct Rp3 miliar untuk pengenaan pajaknya,” jelasnya.