Menkum: Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN Hanya 2 Tahun

1 month ago 18

loading...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan di BUMN hanya dua tahun. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini masuk untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

”Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Kendati demikian, Supratman mengatakan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah. Supratman, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.

"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," kata Supratman.

Baca juga: Siapa Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN? Menkum Supratman Bilang Begini

Sebelumnya, Komisi VI DPR sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |