loading...
Nikita Mirzani dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025. Foto/Ravie Wardhani
JAKARTA - Modus operandi Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam repliknya, jaksa menyebut adanya kerjasama yang dirancang oleh Nikita Mirzani bersama dua saksi lainnya, Oky Pratama dan Ismail Marzuki, untuk memeras Reza Gladys.
Dugaan ini merujuk pada bukti percakapan digital yang menunjukkan Nikita Mirzani bertindak sebagai aktor utama untuk mengarahkan kedua rekannya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Dianggap Sering Berakting di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Menurut JPU, aktris 39 tahun itu tak bertindak sendiri, melainkan secara aktif mengoordinasikan ancaman terhadap korban.
Jaksa mengatakan ibu tiga anak itu memerintahkan Oky Pratama untuk mengajari Ismail Marzuki cara menekan Reza Gladys.