loading...
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang ditangani Kejagung saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim alias NAM, Hotman Paris Hutapea menyangkal kliennya melakukan mark up atau penggelembungan harga pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dia menjelaskan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mewakili negara untuk tahun 2020-2021 dan 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Jimly: Kalau Lagi Berkuasa, Jangan Sombong
"Di mana audit BPKP di sini tidak ada maksud signifikan dalam penentuan harga, artinya tidak ada yang dicurigai BPKP tentang penentuan harga kalau bahasa awam sama saja tidak ada mark up," ujar Hotman.
Dia menekankan bahwa dari hasil audit BPKP jika diterjemahkan ke bahasa hukum tidak ada praktik korupsi yang dilakukan kliennya. Selain itu, dia menyebut tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook.
"Ini hasil audit dari BPKP untuk periode 2020-2021 dan pengadaan 2022. Kalau diterjemahkan dengan bahasa hukum kalau tidak ada mark up berarti tidak ada korupsi, berarti tidak ada kerugian negara dari harga laptop Chromebook yang katanya Rp1,1 triliun," ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Perbuatan Nadiem dinilai melanggar tiga ketentuan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
(jon)