loading...
Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat. Foto/TMC Polda Metro Jaya
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan telah memberi sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur busway di Jakarta Barat. Aksi para pengendara moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
"Sudah (kami berikan sanksi)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (7/8/2025).
Komarudin mengklaim pelanggaran yang dilakukan rombongan moge itu sama seperti pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor lainnya, termasuk motor kecil. "Sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujarnya.
Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
Komarudin menekankan pihaknya tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Semua jenis kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi yang sama.