loading...
Lindsay Sandiford, nenek gembong narkoba asal Inggris tak jadi dieksekusi mati di Indonesia. Dia akan dipulangkan ke Inggris. Foto/Sky News
JAKARTA - Indonesia akan menandatangani perjanjian pada Selasa (21/10/2025) untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk seorang nenek yang dihukum mati karena kejahatan terkait narkoba.
"Kesepakatan praktis akan ditandatangani hari ini. Pemindahan akan dilakukan segera setelah aspek teknis pemindahan disetujui," kata sumber pemerintah Indonesia kepada AFP, mengidentifikasi Lindsay Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35) sebagai orang-orang yang dipulangkan.
Sandiford, seorang nenek, dijatuhi hukuman mati di pengadilan Bali pada tahun 2013 setelah dia dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba.
Baca Juga: Nenek Gembong Narkoba Inggris Siap Dieksekusi Algojo Indonesia
Petugas bea cukai menemukan kokain senilai sekitar USD2,14 juta yang disembunyikan di dasar koper Sandiford ketika dia tiba di Bali dengan penerbangan dari Thailand pada tahun 2012.
Sedangkan Shahabadi ditangkap pada tahun 2014 atas tuduhan narkoba dan saat ini menjalani hukuman seumur hidup, menurut informasi yang dibagikan oleh sumber tersebut.
Sumber itu mencatat Sandiford berusia 68 tahun, meskipun informasi publik menunjukkan usianya 69 tahun.