loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Isra Triansyah.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sindiran itu disampaikan dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam repliknya, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak memiliki kewenangan untuk mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.
Baca juga: Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai, keahlian Nikita yang berkaitan dengan profesinya adalah berakting.