loading...
Ombudsman bersama Pertamina Patra Niaga melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di Kota Bengkulu. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi pelaksanaan distribusi LPG 3 Kg oleh Pertamina Patra Niaga yang dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam hal kepatuhan harga dan ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan.
"Kami senang melihat tingkat kepatuhan pangkalan dalam menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta kesesuaian antara kuota alokasi dan realisasi penyaluran. Secara umum, tidak ada masalah dalam ketersediaan," ujarPimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melalui keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Ombudsman Tinjau Distribusi LPG 3 Kg, Pelaksanaan Dinilai Sesuai Ketentuan
Ombudsman bersama Pertamina Patra Niaga melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di 25 titik di Kota Bengkulu, pada Rabu (6/8) sebagai bagian dari pengawasan di total 10 provinsi. Temuan lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Yeka pun menambahkan bahwa penataan peran pengecer saat ini masih dibutuhkan masyarakat sebagai jembatan akses antara pangkalan dan konsumen.