loading...
SU (46), pemilik pabrik di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU terseret kasus pengoplosan beras. Foto: Fariz Abdullah
SERANG - SU (46), pemilik pabrik di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU terseret kasus pengoplosan beras .
Praktik terlarang SU terbongkar usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan. Ada kegiatan pengoplosan beras dari yang tidak layak konsumsi kemudian dikemas menggunakan kemasan beras premium.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, praktik yang dilakukan SU sudah berjalan lebih dari 10 tahun atau satu dekade. “Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar Condro, Senin (8/9/2025).
Saat penggerebekan, petugas mendapati 94 karung beras oplosan berukuran 25 kg yang dikemas dengan merek terkenal dan 10 ton beras tidak layak konsumsi. “SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” tuturnya.