Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat

5 hours ago 3

loading...

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah menilai langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengekspos eksekusi pengembalian kerugian negara sebagai hal yang baik. Sebab, menurut dia, hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara.

“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujar Fatahillah, Senin (20/10/2025).

Hal tersebut dikatakannya merespons langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun. Dalam kegiatan ini, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Aset CPO Rp13,2 Triliun, Anwar Abbas: Presiden Serius Dukung Kejagung

Read Entire Article
Prestasi | | | |