Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!

4 hours ago 4

loading...

Ketua DPW Partai Perindo Papua Selatan Hendrikus Mahuze. Foto/Istimewa

MERAUKE - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Papua Selatan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon atas hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Boven Digoel pada 6 Agustus 2025. Semua pihak diharapkan berbesar hati menerima putusan MK tersebut.

Ketua DPW Partai Perindo Papua Selatan Hendrikus Mahuze mengatakan bahwa seluruh dalil gugatan termasuk mempermasalahkan ijazah sarjana Wakil Bupati terpilih Boven Digoel, Marlinus, yang juga merupakan kader Partai Perindo, ditolak MK karena tidak berdasar merupakan satu keputusan yang bijak.

"Hal tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat Boven Digoel yang tidak menginginkan adanya PSU kembali karena proses tahapan berjalan sesuai aturan. Yang diinginkan masyarakat saat ini adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar pembangunan daerah dapat berjalan seperti daerah lain yang telah memiliki kepala daerah definitif," ujarnya di Merauke, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Gelar Sayembara Ide Solusi untuk Bangsa, Perindo Ajak Anak Muda Suarakan Gagasan Perbaikan Indonesia

Dia berharap semua pihak berbesar hati menerima putusan MK serta bersatu memberikan dukungan bagi Roni Omba dan Marlinus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk bersama-sama membangun Boven Digoel.

Read Entire Article
Prestasi | | | |