Pemerintah Perkuat Perlindungan Penyintas, 34 Korban Terorisme Terima Bantuan

1 week ago 95

loading...

Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Ist

JAKARTA - Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Dukungan kepada para penyintas diberikan secara simbolis melalui kerja sama BNPT, LPSK, BUMN, serta sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Taliban dan Terorisme di Indonesia

Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus mengatakan pemerintah tidak hanya memperhatikan dampak fisik yang dialami korban terorisme. Pemulihan juga perlu mencakup aspek psikososial dan ekonomi agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. “Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” ucapnya.

Menurut dia, trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menuturkan korban terorisme berhak memperoleh berbagai bentuk pemulihan, mulai dari layanan medis dan psikologis hingga kompensasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |