Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

1 month ago 19

loading...

Pemprov DKI Jakarta terbitkan Keputusan Gubernur tentang pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA - Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu juga sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah ibu kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” ujarnya.

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Read Entire Article
Prestasi | | | |