loading...
Direktur MPSI Noor Azhari menghadiri diskusi publik bertajuk Merdeka dari Cengkeraman Kartel yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Trilogi Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Ist
JAKARTA - Pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 belum cukup. Pemerintah harus mereformasi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan agraria secara menyeluruh serta pemulihan kondisi ekologis dan sosial masyarakat pesisir Tangerang yang terdampak.
“Pencabutan PSN PIK 2 memang simbol keberanian politik, tetapi harus dilanjutkan dengan rekonstruksi ekologis dan sosial di wilayah pesisir. Negara tidak boleh berhenti pada level administratif melainkan wajib memulihkan hak-hak ekologis dan sosial masyarakat,” ujar Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari dalam diskusi publik bertajuk "Merdeka dari Cengkeraman Kartel" yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Trilogi Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: AHY Sebut Prabowo Minta PSN PIK 2 Direview
Proyek PIK 2 sejak awal telah menimbulkan kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial di kawasan pesisir utara Tangerang. Misalnya, hilangnya wilayah tangkap nelayan tradisional, rusaknya ekosistem mangrove, serta berubahnya fungsi ruang publik pesisir menjadi kawasan private yang dikuasai korporasi besar.
Menurut dia, keadilan ekologis tidak akan terwujud tanpa keadilan agraria. "Pemerintah harus mengembalikan fungsi ekologis pesisir Tangerang melalui restorasi mangrove, rehabilitasi lahan tambak rakyat, dan redistribusi ruang kelola untuk nelayan dan masyarakat lokal,” katanya.